Kemenag Tak Larang Masyarakat Gunakan Speaker Masjid

Kemenag Tak Larang Masyarakat Gunakan Speaker Masjid

Kemenag Tak Larang Masyarakat Gunakan Speaker Masjid – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meyakinkan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sepanjang Ramadan. Kemenag hanya memberikan imbauan berbentuk pedoman untuk penggunaan pengeras suara.

“Kita tidak pernah mengeluarkan larangan,” kata Anna pas di hubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

Anna menyebutkan Kemenag hanya mengimbuhkan pedoman penggunaan pengeras suara slot server thailand super gacor sepanjang Ramadan. Sifat pedoman selanjutnya termasuk hanya imbauan.

Alasan pedoman itu di keluarkan untuk memelihara toleransi karena masyarakat Indonesia yang majemuk. “Tidak hanya itu, ini termasuk untuk menghormati umat muslim yang sakit,” kata Anna.

Adapun pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 berkenaan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat ini di keluarkan pada 18 Februari 2022.

Edaran ini sesuaikan sehingga penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an gunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Ketua Umum Golkar

Kemenag: Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Anna mengatakan, meski hanya imbauan, surat edaran ini mengikat kepada beberapa pihak. Salah satunya kementerian agama kabupaten dan kota. Mereka di minta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap surat edaran ini.

“Surat ini bukan norma hukum. Jadi kalau perlu atau enggak, tentu tidak wajib. Tapi mengikat kepada orang yang di sebut dalam surat itu,” kata Anna.

Sebelumnya pas ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lucky neko Gus Miftah berbicara soal larangan gunakan speaker pas tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu bersama dangdutan yang di sebutnya tidak di larang lebih-lebih sampai jam 1 pagi.

Tempo mencoba menghubungi Gus Miftah berkenaan hal ini. Namun, ia belum menjawab pesan Tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *