Kelompok ABG Bersenjata Tajam Serang Pengunjung Warkop di Pontianak

Kelompok ABG Bersenjata Tajam Serang Pengunjung Warkop di Pontianak

Kelompok ABG Bersenjata Tajam Serang Pengunjung Warkop di Pontianak – Aksi penyerangan Mahjong mengfungsikan senjata tajam oleh group anak di bawah usia berjalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (15/3/2024) malam. Aksi para anak baru gede (ABG) ini telah meresahkan warga Kota Pontianak karena kerap terjadi.

Kali ini group ABG itu menyerang pengunjung yang tengah bersantai di salah satu warung kopi di kawasan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Rekaman CCTV di warung kopi itu menyatakan moment berjalan server thailand lebih kurang pukul 22.03 WIB. Pengunjung yang tengah berkumpul di salah satu meja itu, sontak berhamburan menyelamatkan diri dari serangan.

Kelompok penyerang itu dengan beringas menyerang pengunjung tersebut. Mereka mengayunkan senjata tajam lebih-lebih termasuk merusak sarana di warung kopi tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kejadian ini. Pasalnya, aksi anak bawah usia bersenjata tajam bukan pertama kali, dan kerap berjalan sampai meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Banjir yang Melanda Kota Palangka Raya Mulai Surut

ABG Bersenjata Tajam Serang Pengunjung Warkop

Adhe mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Komisi Penyelenggaran Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan stakeholder lain. Untuk membentuk tim di dalam penanganan kasus kenakalan anak dan remaja ini.

“Menyikapi fenomena yang viral di sarana sosial. Banyak di temukan anak ini mengfungsikan senjata tajam memamerkannya. Beberapa termasuk perang, tawuran, perang sarung. Bahkan ada mengfungsikan senjata tajam,” kata Adhe.

Adhe mengatakan, di butuhkan sinergitas di dalam penanganan kenakalan anak ini. Perlu kesepakatan bersama dengan menyangkut tindakan hukum ke depan terhadap pelaku yang berujung pada aksi tindakan kriminal tersebut.

“Kalau sesungguhnya murni pidana, layaknya mempunyai senjata tajam, itu ada undang-undang darurat yang bisa di kenakan pada anak-anak tersebut,” katanya.

Menurut Adhe, kalau tidak di temukan unsur pidana di saat tawuran dan perang sarung tetapi mengundang kegalauan dan keributan di masyarakat, di rumuskan tindakan yang akan di sita pada mereka.

Dari hasil kesepakatan bersama, pelaku kenakalan anak ini akan di beri sanksi sosial dan sanksi-sanksi yang tidak bersinggungan dengan ketetapan perundang-undangan terhadap anak tetapi dapat memberi pengaruh jera.

“Memanggil orang tuanya, mengakibatkan surat pernyataan tidak ulangi perbuatan. Anak-anak selanjutnya boleh di gunduli sampai sanksi sosial lain layaknya membersihkan tempat tinggal ibadah, di titipkan ke pesantren atau asrama yang nantinya akan di sepakati ulang bersama dengan pemkot,” tutur Adhe.

Adhe menyatakan, tak hanya sanksi sosial dan pidana, pihaknya termasuk akan segera memberlakukan jam malam terutama bagi anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. “Anak-anak yang masih berstatus pelajar, pukul 21.00 WIB telah tidak boleh di luar rumah,” tegasnya.

Dia berharap, melalui bermacam upaya antisipasi selanjutnya dapat mengubah sikap anak-anak dan remaja di Kota Pontianak jadi lebih baik supaya tidak menimbulkam kegalauan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *