Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara – Enam belas slot88 resmi organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menampik usaha perampasan tanah dan juga pembongkaran paksa rumah masyarakat untuk proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
“Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan juga masyarakat tradisi dari tanahnya dengan dalih apapun,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, Mareta Sari, melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Mareta, masyarakat lokal dan juga masyarakat tradisi merupakan anggota grup rentan yang sudah menjadi kewajiban negara memberikan perlindungan, bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan juga upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.
Koalisi mengklaim dokumen tata starlight princess slot area yang di bentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan juga masyarakat tradisi adalah dokumen yang cacat hukum. Oleh di karenakan itu, kata dia, masyarakat sipil Kalimantan Timur menampik pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan juga masyarakat adat.
“Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan langkah bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan juga tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!,” lanjut Mareta Sari.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah lupa jika negara pada hakekatnya perlu melakukan tindakan atas nama kepentingan rakyat, bukan toto macau kepentingan para pemodal, lebih-lebih sekedar obsesi pindahan IKN.
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara
Mareta mengutip putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memastikan terdapat empat aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji arti penguasaan negara dan juga sebesar-besar kemakmuran rakyat, yaitu Pertama, manfaat sumber energi alam bagi rakyat.
Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber energi alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam memilih manfaat sumber energi alam. Dan Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam pakai sumber energi alam.
Baca Juga: Bandara Supadio, Sultan Badaruddin II dan Depati Amir Raih Penghargaan Internasional
Menurut dia, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024. Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat itu ditindaklanjuti dengan surat teguran pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka selagi 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak cocok keputusan Tata Ruang IKN dan juga peraturan perundang-undangan.
Mareta berbicara ancaman Badan Otorita IKN selanjutnya yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, memahami adalah wujud tindakan abusive pemerintah. Kata Mareta, ini menunjukkan muka asli kekuasaan yang gemar menggusur dan juga mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.
“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan juga menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas selagi sepanjang 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah daerah mereka berpijak sepanjang puluhan tahun,” tegas Mareta Sari.
Pola semacam ini, menurut dia, wujud intimidasi yang menyebarkan teror dan juga kekhawatiran kepada warga. Sama sama yang dilaksanakan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.
Adapun enam belas Koalisi Masyarat Sipil (KMS) Kalimantan Timur terdiri dari:
1. Jatam Kaltim
2. KIKA Kaltim
3. AJI Samarinda
4. LBH Samarinda
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. SAKSI FH Unmul
7. PEMA Paser
8. POKJA 30
9. PuSHPA FHUNMUL
10. Pus-HAMMT UNMUL
11. TKPT
12. AMAN Kalimantan Timur
13. PUSDIKSI FH UNMUL
14. Nomaden Institute
15. Sambaliung Corber
16. Perempuan Mahardhika