KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS Buntut Kasus Pungli

KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS Buntut Kasus Pungli

KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS Buntut Kasus Pungli – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Memiliki rencana laksanakan evaluasi terhadap pengelolaan tempat tinggal tahanan negara (rutan) kegunaan menghambat terjadinya beraneka jenis pelanggaran dan prilaku korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan evaluasi bakal di jalankan dengan rolet lembaga tentang sebab banyak petugas rutan KPK berasal dari lembaga yang memiliki otoritas untuk mengelola rutan.

“Kami memiliki rencana sebetulnya kemudian bakal berdiskusi dengan otoritas yakni Dirjen PAS. Untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sebetulnya tata kelola dan termasuk perbaikannya ke depan,” kata Nurul Ghufron, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebut dugaan pungutan liar di rutan cabang KPK di jadikan semisal agar kejadian sama tidak berlangsung di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

“Kami tidak meminta kemudian kejadian seperti ini termasuk berlangsung di rutan-rutan lain atau bisa saja di tempat-tempat lapas lainnya,” tambahnya.

Pada Jumat (15/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formal menghambat dan memastikan 15 pegawainya sebagai tersangka persoalan pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Buntut Pungli Rutan, KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS

“Untuk keperluan penyelidikan, tim penyidik bakal menghambat para tersangka selama 20 hari pertama. Di awali dari 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.” Ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (15/3/2024).

Para tersangka tersebut, meliputi Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan juga petugas rutan KPK Ristanta.

Tersangka lainnya, yakni petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas rutan KPK Agung Nugroho. Mantan petugas rutan KPK Eri Angga Permana, petugas rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas rutan KPK Suharlan.

Baca Juga: KAI Daop 8 Rilis Kereta Ekonomi Serupa Eksekutif Jelang Lebaran

Selanjutnya, lima petugas rutan KPK, lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

“Metode yang di gunakan oleh Hengki dan rekan-rekannya terhadap para tahanan pada lain. Menambahkan sarana istimewa seperti percepatan era isolasi, sarana pemakaian ponsel dan powerbank, dan juga informasi tentang sidak,” ungkap Asep.

Jumlah duit yang di perlukan untuk beroleh layanan-layanan tersebut bervariasi, jadi dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Yang kemudian di setorkan secara tunai atau lewat rekening bank tertentu.

Besaran duit yang di terima oleh para tersangka termasuk berbeda-beda, sesuai dengan posisi dan tugas masing-masing, jadi dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta per bulan.

Dalam mobilisasi aksinya, para tersangka pakai beberapa kode atau kata sandi. Seperti “banjir” yang bermakna informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang merujuk pada transaksi uang. Dan juga “botol” yang di maknai sebagai ponsel dan duit tunai.

Dari tahun 2019 hingga 2023, total duit yang di terima oleh para tersangka di perkirakan mencapai slot777 login lebih kurang Rp 6,3 miliar. Dan penyelidikan dan juga pengkajian lebih lanjut terhadap aliran dan pemakaian duit tersebut masih bakal di lakukan.

Para tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *