KPK Berhentikan Pegawai yang Jadi Tersangka Pungli Rutan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan pas para pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tempat tinggal tahanan negara (rutan) KPK. Para pegawai selanjutnya kini server thailand sudah jadi tahanan KPK.
Terkait skandal pungli rutan KPK, instansi antikorupsi itu menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).
“Terhadap yang sudah di tetapkan tersangka dan di tahan akan di jalankan pemberhentian pas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen), Cahya H Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: WSJ: Bantuan untuk Gaza dari Udara Berbiaya Mahal tapi Berbahaya
KPK Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka Pungli Rutan
Cahya mengemukakan pihaknya akan terus jalankan pemeriksaan disiplin secara maraton terhadap para pegawainya yang tersandung dugaan pungli di Rutan KPK. Pemeriksaan akan dijalankan sampai 21 Maret 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengemukakan permohonan maaf imbas terjadinya praktek pungli di rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan.
“Kami pimpinan KPK mengemukakan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Ghufron di demo spaceman gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ghufron mengakui skandal praktek pungli di rutan KPK ini menyebabkan kerusakan nilai integritas yang di pegang oleh instansi antikorupsi itu. Dia pun meyakinkan jajaran pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut.
“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kita meyakinkan bahwa kita akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran terlebih dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel sudah menindaklanjutinya,” tutur Ghufron.