Dewan Pers Menyuruh Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil

Dewan Pers Menyuruh Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil

Dewan Pers Menyuruh Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil – Dewan Pers udah mengeluarkan surat pengakuan penilaian slot88 resmi  dan rekomendasi (PPR) mengenai pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang di tayangkan di YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut, di putuskan Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik gara-gara tidak akurat. Surat selanjutnya terhitung memberi saran sehingga Tempo sebagai teradu wajib melayani hak jawab di sertai keinginan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional, di sertai keinginan maaf kepada pengadu dan penduduk pembaca. Selambat-lambatnya pada edisi berikutnya sesudah hak jawab di terima.” Tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di dalam surat tersebut, Senin (18/3/2024).

Dalam surat tersebut, Bahlil pun di minta untuk beri tambahan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja sesudah surat dari Dewan Pers selanjutnya di terima di dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh membuat perubahan substansi atau arti hak jawab yang di ajukan.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam sesudah hak jawab di muat. Apabila pengadu tidak beri tambahan hak jawab di dalam batas waktu, maka teradu tidak wajib untuk berisi hak jawab,” tulis surat selanjutnya lagi.

Sementara itu, jikalau Tempo tidak melayani hak jawab bisa di pidana denda senilai Rp 500 juta. Keputusan ini pun berbentuk final dan mengikat secara etik.

Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tidak ambil pusing dan selalu menghormati Tempo sebagai sarana yang kredibel. Dirinya pun menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

Baca Juga: Tim SAR Temukan 2 Kakek Tenggelam dalam Banjir Kudus

Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil

“Alhamdulillah, hari ini baru kita terima. Saya baru menerima surat cinta dari  Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo di dalam analisis. Dan rekomendasi Dewan Pers itu menghendaki maaf kepada saya sebagai pengadu. Dan beri tambahan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Saya senang kok, kita bersahabat.” Ujar Bahlil di dalam acara konferensi pers terkait “Prospek Investasi Pascapemilu 2024” di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Bahlil pun menghendaki Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka khususnya di dalam menghendaki slot depo 10k saat kepada narasumber yang di tuju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk di wawancara jikalau udah di jadwalkan sebelumnya.

“Saya pun di berikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa jikalau pers menghendaki saat wajib di beri waktu. Saya taat saat namun jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita berkenan naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang,” terang Bahlil.

Meski begitu, Bahlil selalu memandang Tempo sebagai salah satu sarana yang hebat. Begitu terhitung dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

“Saya amat menghormati Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya senang dan saya apresiasi. Saya yakin kinerja pemerintah cuma dapat berjalan dengan baik jikalau terkandung koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif pada semua sarana dengan pemerintah,” pungkas Bahlil.

Di ketahui, Bahlil melaporkan konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Bahlil beri tambahan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers di dampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Tina mengungkapkan bahwa Bahlil berkeberatan gara-gara sebagian informasi yang di sampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, terhitung sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi.

Informasi selanjutnya di nilai tidak akurat dan belum terverifikasi selanjutnya mengundang kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan terhitung Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Tina, pengaduan sengketa pemberitaan di atur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *